Dalam beberapa waktu terakhir, Komdigi mengusulkan sebuah wacana regulasi baru untuk transaksi HP bekas (second). Intinya: ketika sebuah HP berpindah tangan melalui jual beli, kepemilikan atas perangkat tersebut bisa dibalik nama seperti halnya kepemilikan kendaraan bermotor. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat keamanan, menekan penyalahgunaan identitas, dan membuat sistem pemblokiran IMEI lebih efektif.
- Penyalahgunaan identitas karena HP bisa berpindah tangan tanpa adanya kepastian siapa pemilik sah yang tercatat.
- Banyak HP hilang atau dicuri, lalu dijual kembali; pemblokiran IMEI dirasa sebagai langkah penting namun belum cukup efektif.
- Kebutuhan akan sistem yang lebih transparan dan akuntabel seperti yang sudah berjalan di sektor kendaraan bermotor.